Jumat, Oktober 12, 2007

Imam al-Thufi dan “Fitnah” Sekularisme

Jumat, 24 November 2006

Salah satu 'inflitrasi' pemikiran kalangan sekularisme dan liberalisme adalah melakukan "fitnah". Diantaranya fitnah terhadap pendapat Najm al Din al-Thufi [bagian 1]

Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

Dalam ranah maqashid al-Syari’ah, kaum liberal-sekular sepertinya tidak ingin ketinggalan untuk melakukan “fitnah” dan serangan terhadap syariat Islam. Nama-nama tokohnya, seperti Mohammad Abid al-Jabiri, Hassan Hanafi, Thib Tizini, al-Abd al-Majid al-Syarafi, al-Munshif Abd al-Jalil, Said al- Asymawi, dan Muhammad Jamal Barut merupakan pentolannya. Biasanya, terma-terma seperti al-maqashid, al-mashalih, al-maghza (maksud, tujuan), al-jauhar (esensi), dll, bukan hal yang asing bagi mereka. Meski begitu, istilah ini persis seperti kaum Khawarij ketika menolak Imam Ali untuk melakukan al-tahkim (arbitrasi) dengan Mu’ awiyah yang mengatakan, “Tidak boleh berhukum kecuali dengan hukum Allah.” Kemudian dibalas oleh Imam Ali, “Kalimatu haqqin yuradu biha bathil.”

Mereka mencoba untuk melakukan ‘infiltrasi’ pemikiran ‘nyeleneh’ dan ‘miring’ lewat istilah-istilah yang cukup akrab bagi pemikir Musim seperti di atas. Nah, salah satu cara untuk melakukan infiltrasi pemikiran, mereka menggunakan tokoh dan pemikir besar dalam konsep al-mashlahah dalam konsep Ushul Fiqh, yakni Imam Sulaiman ibn Abd al-Quwa ibn Sa'id al-Thufi (w. 716 H).

Memang, dalam konsep al-mashlah, al-Thufi dikesankan mengedepankan al-mashlahah (al-maqashid) daripada nash (baca: teks), ketika terdapat kontradiksi. Itu lah yang diklaim oleh Muhammad Jamal Barut dalam bukunya al-Ijtihad: al-Nash, al-Waqi’, al-Mashlahah. Akhirnya, Barut menyimpulkan bahwa al-Thufi menyatakan adanya naksh (penghapusan) nash-nash dan di-takhsish oleh al-mashlahah. Karena al-Thufi menganggap al-mashlahah bagian terkuat dan terkhusus dari dalil-dalil syar ‘i.

Memang, di dalam bukunya “Risalah fi Ri’ ayah al-Mashlahah, al-Thufi menyatakan, “Qad qararna anna al-mashlahah min adillah al-syar’i, wa hiya aqwaha wa akhashshuha, falinuqaddimaha fi tahshili al-mashalih.” (Kami telah menetapkan bahwa al-mashlahah merupakan bagian dari dalil-dalil hukum (syar’i), dan ia merupakan dalil yang paling kuat dan khusus darinya (hukum). Oleh karenanya, hendaklah kita mengedepankannya dalam mendulang berbagai kemaslahatan).

Pendapat al-Thufi ini kemudian disambut hangat oleh Asymawi (pemikir sekular terkenal dari Mesir) lewat bukunya al-Islam al-Siyasiy (Islam Politik). Ia menganggap pendapat al-Thufi sebagai satu celah rasional yang agung (fathan aqliyyan azhiman). Karena menurut Nawal al-Sadawi al-mashlahah merupakan dasar (fondasi) dalam menyimpulkan satu hukum (al-tasyri’). Menurutnya juga, teks itu mengikut al-mashalah, karena teks sudah tsabit (tetap, fixed), sementara al-mashlahah senantiasa berubah (mutaghayyirah).

Pendapat di atas kemudian ditimpali oleh al-Shadiq dalam bukunya “al-Qur’an wa al-Tasyri’.” Ia menyatakan bahwa itulah titik kebenarannya (aynu al-shawab) dan pendapat yang lebih dekat dari hakikat hukum-hukum Al-Qur’an (al-ahkam al-Qur’a aniyyah) dan spirit Islam (ruh al-Islam).

Al-Mashlahah Menurut al-Thufi

Apa yang diklaim oleh al-Jabiri Cs di atas merupakan “fitnah” yang disematkan kepada imam al-Thufi. Dalam hal ini, Abd al-Karim Hamidy juga terjebak dan ikut menyalahkan al-Thufi. Beliau malah memasukkan al-Thufi ke dalam kelompok kaum rasional (al-naz’ ah al-‘aqlaniyyah). (Lihat, Dr. Abd al-Karim Hamidy, Dhawabith fi Fahm al-Nash, cet. I, 2005: 61).

Akhirnya, Dr. Hamidy menyimpulkan bahwa piranti tunggal dari al-Thufi dalam konsep al-mashlahah-nya adalah: al-mashlahah tersebut dapat diterima oleh akal, mampu merealisasikan manfaat bagi hamba (manusia), apakah al-mashlahah tersebut sejalan dengan teks atau kontrakdikftif. Karena teks-teks (nash-nash) menurut al-Thufi, kata Dr. Hamidy, tidak dapat dipahami (mubhamah) dan terbatas (qashirah) dalam memenuhi maslahat manusia. (Ibid., hlm. 67).

Beliau juga menyatakan bahwa al-Thufi membangun teorinya di atas konsep adanya kontradiksi antara nash dan mashalih para mukallafi (hamba). Ini tertolak, menurutnya, karena tidak ada al-mashlahah yang hakiki, melainkan ditunjukkan oleh syari’at: baik secara nash (nashan) maupun ijtihad (ijtihadan). Apapun yang berlawan dengan itu, merupakan mashalih yang ilusif dan tertolak .” (Ibid., hlm. 79).

Padahal, maksud al-Thufi dalam mengedepankan al-mashlahah daripada teks, tidak seperti yang dipahami olah kaum sekular tersebut. Maka, menurut Yusuf al-Badawi di dalam bukunya Maqashid al-Syari’ ah ‘inda Ibni Taimiyyah, seperti yang dikutip oleh Samim Abd al-Wahhab al-Jundi, bahwa teori al-mashlahah al-Thufi berdasarkan empat hal.

Pertama, indefendensi (istiqlal) nalar (akal) dalam mengetahui al-mashalih dan al-mafasid dalam ranah muamalat, bukan ibadat. Kedua, al-Mashlahah merupakan satu dalil syar’i yang terpisah dari nash-nash. Ketiga, ranah kerja al-mashlahah adalah muamalat, kebiasaan (al-‘adat), bukan ibadat. Keempat, al-Mashlahah merupakan dalil syar’i yang paling kuat. Ia lebih dikedepankan daripada nash dan ijma’ sebagai pengkhususan (al-takhshish) dan penjelas (al-bayan), bukan pembatalan (al-ibthal) dan acuh tak acuh terhadap nash dan ijtihad tersebut. (Lihat, Dr. Samim Abd al-Wahhab al-Jundi, Ahammiyat al-Maqashid fi al-Syari’ ah al-Islamiyyah wa Atsaruha fi Fahm al-Nash wa Istinbath al-Ahkam, 2003: 63).

Memang, al-Thufi di dalam Risalah fi Ri’ ayat al-Mashlalah di atas, menyatakan bahwa al-mashlahah mungkin saja bertentangan dengan nash dalam berbagai perkara yang bukan ibadat. Dalam hal seperti ini, yang harus diambil adalah al-mashlahah bukan nash -- , karena ia merupakan hal yang qath’iy. Ini lah tujuan dari politisasi para mukallaf (siasat al-mukallafin). Namun demikian, menurut Al-Raisuniy, di dalam bukunya al-Ijtihad: al-Nash, al-Waqi’ , al-Mashlahah, al-Thufi tidak pernah memberikan satu contoh secara riil tentang kontradiksi antara nash dan al-mashlahah itu. Maka, pendapatnya tetap hanya sekadar satu teori. (Dr. Ahmad Idris al-Tha’ an al-Haj, al-Madkhal al-Maqashidiy li al-Khithab al-‘ Almaniy: Dirasah Naqdiyyah, dalam jurnal Al-Muslim Al-Mu’ ashir’, vol. 28, edisi 114: Rajab Sya’ ban-Ramadhan 1425 H/Oktober –Nopember-Desember 2004, hlm. 44).

Jadi tidak benar jika al-Thufi meninggalkan nash. Al-Thufi dalam teori al-mashlahah-nya tetap memiliki piranti yang jelas. Al-Thufi tetap mencari al-maqashid itu lewat nash . Jadi ada perbedaan antara konsep al-maqashid para Ushuliyyun dengan konsep yang ingin diterapkan oleh kaum sekularis. Kaum sekular mencari al-maqashid lewat al-maqashid (tujuan, kepentingan) mereka sendiri, keinginan akal mereka dan kehendak hawa-nafsu mereka. Ini merupakan perbedaan yang mendasar antara keduanya. (Ibid., hlm. 37).

Hemat penulis, al-Thufi banyak dipengaruhi oleh ijtihad khalifah Umar ibn Khatthab, yang mengedepankan al-mashlahah daripada nash. Sebagai contoh, Umar tidak memberikan zakat kepada para mu’allaf. Padahal, dalilnya tsabit, qath’iy al-dalalah (Qs. Al-Tawbah [9]: 60).

Meskipun begitu, Umar tetap berijtihad berbeda. Padahal nash tersebut dilaksanakan oleh Nabi SAW. dan para sahabat di masa Nabi SAW. dan Abu Bakar. Keduanya menganggap bahwa hukum potong tangan merupakan hukum yang memilik nash (al-hukm al-manshush ‘alayhi) di dalam Al-Qur’an: satu kewajiban yang digariskan oleh Allah SWT. Tetapi, Umar --meskipun ada nash ini-- tetap berijtihad, karena syarat-syarat “potong-tangan” itu tidak sempurna. Ketika itu umat Islam tidak dalam keadaan lemah, yang mengharuskan mereka untuk memikat hati kaum musyrikin dan munafik. Dan jika ‘illat (sebab ada tidaknya) hukum tersebut terpenuhi, maka hukumnya kembali kepada hukum awal pemberlakuan potong-tangan. (Lihat lebih detail, Dr. Muhammad ‘Imarah, al-Nash al-Islamiy: Bayna al-Ijtihad, al-Jumud wa al-Tarikhiyyah, cet. I, 1998, hlm. 48-49 dan Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, Dhawabith al-Mashlalah fi al-Syari’ ah al-Islamiyyah, cet. IV, 2005, hlm. 152-175). [bersambung]

*) Penulis adalah alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo-Jurusan Tafsir dan ‘Ulumu’l-Qur’an dan peminat Qur’anic-Hadith Studies dan Kristologi.

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3893&Itemid=60

 

<<Kembali ke posting terbaru

"BERPIKIRLAH SEJAK ANDA BANGUN TIDUR" (Harun Yahya)