Sabtu, November 10, 2012

Perang Pemikiran



PERANG PEMIKIRAN:
Membaca Gerakan Invasi Pemikiran
*) Qosim Nursheha Dzulhadi

“Sungguh, Perang Kebudayaan Merasuk di Waktu Senggang Kita”
―Syekh Muḥammad al-Ghazālī―

Menurut Muḥammad ‘Imārah, tidak sedikit yang menolak adanya “perang pemikiran” (al-ghazw al-fikrī). Pandangan ini kemudian melahirkan pandangan lain, yaitu: bahwa ide perang pemikiran digiring kepada satu dari dua pernyataan: ilusi atau relita.[1] Dengan begitu, benar-tidaknya keberadaan perang pemikiran ini masih menjadi perdebatan dan diskursus hangat sampai saat ini. Tentu saja ini menjadi penting untuk didiskusikan mengingat kondisi umat Islam yang banyak mendapat tantangan pemikiran dari dunia luar, Barat[2] secara khusus.
            Tulisan ini mencoba untuk mengkaji sejauh mana Perang Pemikiran itu ada dan beraksi di tengah-tengah kondisi umat Islam, yang tengah terpuruk dalam segala lini dan dimensi kehidupan, seperti saat ini. Hemat penulis, kajian ini menarik untuk dikaji mengingat banyaknya invasi pemikiran asing (Barat) yang memanfaatkan kelemahan umat Islam dewasa ini.

Perang Pemikiran: Makhluk Apa?
Dalam bahasa Arab, perang pemikiran dikenal dengan istilah الغزو الفكري, yaitu berbagai upaya yang dilakukan oleh satu bangsa untuk menguasai bangsa lain. Perang Pemikiran ini lebih berbahaya ketimbang perang prajurit/tentara (al-ghazw al-‘askarī), karena Perang Pemikiran berjalan secara “rahasia”. Sehingga, bangsa yang diperangi tidak merasa bahkan tidak siap untuk membendungnya. Pada gilirannya, bangsa yang diperangi menderita sakit pemikiran dan mencintai dan membenci apa yang disukai dan dibenci oleh musuhnya. Perang Pemikiran ini memiliki banyak otot untuk memangsa bangsa-bangsa lain dan menghilangkan identitasnya.[3] Secara umum, Perang Pemikiran ini biasa terjadi terhadap bangsa-bangsa berkembang (al-umam al-nāmiyah) dan secara khusus terhadap umat Islam.[4]
            Menurut Khādim Ḥusain, kaum Kristen sangat terbiasa melakukan Perang Pemikiran ini, disamping musuh-musuh Allah lainnya. Tujuannya untuk “menghilangkan” karakteristik kehidupan Islami, mengalihkan umat Islam agar tidak berpegang kepada akidah dan etika Islam. Jadi, Perang Pemikiran ini telah merasuk ke dalam berbagai fondasi Islam, yaitu: akidah, ekonomi, sistem pemerintahan, sistem pendidikan bahkan penerangan. Jika dikaitkan dengan Islam, maka tujuan Perang Pemikiran itu adalah untuk:
Menghilangkan karakteristik kehidupan Islami dari tengah-tengah kehidupan kaum Muslimin; mengukuhkan etika Kristen untuk menggantikan etika Islam. Kata Allah, “Kaum Yahudi dan Kristen tidak akan pernah ridha sampai kalian mengikuti millah mereka.” (Qs. al-Baqarah (2): 120); dan jika kaum Muslimin tidak menerima “kristenisasi”, maka tidak ada jalan lain kecuali mengeluarkan mereka dari Islam dan membiarkan mereka dalam keadaan tanpa agama.[5]
            Penjelasan di atas mengingatkan kita kepada pandangan sejarawan, sosiolog dan antropolog Muslim klasik kenamaan, Ibn Khaldūn (w. 808 H). Dalam al-Muqaddimah-nya yang terkenal itu, Ibn Khaldūn menyatakan[6]:
            ...أَنَّ المــَغْلُوْبَ مُوْلَعٌ أَبَدًا بِالاِقْتِدَاءِ بِالْغَالِبِ فِى شِعَارِهِ وَزِيِّهِ وَنِحْلَتِهِ وَسَائِرِ أَحْوَالِهِ وَعَوَائِدِهِ
            …bangsa pecundang selalunya mengikuti bangsa pemenang, baik dalam: syiarnya (motto hidup), pakaiannya, keyakinannya, tindak-tanduknya bahkan kebiasaannya.”
            Sikap meniru itu, kata Ibn Khaldūn, disebut al-iqtidā’. Sikap itu tampak dari perilaku sang pecundang yang mengimitasi sang pemenang dalam berpakaian (malbas), berkendaraan (markab) dan senjatanya, bahkan seluruh pernak-pernik kehidupannya. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam sikap anak terhadap bapak. Mereka tampak serupa, karena sang anak meyakini bahwa kesempurnaan kepribadian ada dalam diri bapaknya.[7]
            Melalui Perang Pemikiran ini, musuh merasuk ke tengah-tengah kehidupan berbagai bangsa, khususnya umat Islam, untuk merusak sejarahnya, masa lalunya dan perikehidupan orang-orang saleh mereka. Hal itu dilakukan agar hal itu semua digantikan dengan sejarah bangsa pemenang, perikehidupan tokoh-tokoh dan para pemimpinnya. Sehingga, sejarah yang dikenal oleh bangsa-bangsa pecundang itu adalah sejarah bangsa pemenang. Lebih parah lagi, bangsa pecundang itu tidak lagi mengetahui mana yang “haq” dan mana yang “batil”, kecuali menurut tata-nilai bangsa pemenang.[8]
            Sampai hari ini, fenomena yang ditegaskan oleh Ibn Khaldūn di atas begitu kentara. Yang paling dekat adalah di Indonesia. Dimana produk hukum yang ada masih kental nuansa kolonialis-Belanda. Bahkan untuk memasukkan nilai-nilai Islam begitu susah dilakukan. Bukan saja karena terbiasa dengan apa yang ada – produk Belanda – juga sampai hari ini banyak upaya untuk menjegal dan merusak nilai-nilai Islami yang coba diterapkan ke dalam bangsa Indonesia. Di sini lah problemnya: problem memasukkan syariat Islam menjadi satu konstitusi.[9]

Fase Perang Pemikiran
Sejatinya, Perang Pemikiran memiliki fase yang begitu panjang. Ia dimulai sejak risālah Nabi Muḥammad turun. Di sana sudah terjadi perhelatan antara Tawḥīd dan syirik. Nilai-nilai Islami kemudian coba dihapuskan wujudnya, meskipun Allah tidak pernah memberikan kesempatan kepada siapapun yang ingin memadamkan cahaya agama-Nya.[10] Namun, fase yang dapat dikatakan sangat massif, Perang Pemikiran dapat dilihat sebelum runtuhnya Khilāfah Islāmiyyah. Ini ditandai dengan adanya Perang Salib (al-ḥurūb al-ṣalībiyyah), kemudian diikuti oleh gerakan orientalisme (al-istisyrāq), injilisasi atau kristenisasi (al-tabsyīr), dan memotong nadi negara khilāfah.
            Fase kedua dari Perang Pemikiran ini dapat dilihat dari jatuhnya Khilāfah Islāmiyyah. Pasca-runtuhnya Khilāfah Islāmiyyah kemudian lahir berbagai wacana yang menyerang Islam, seperti: pemisahan agama dari negara, penyebaran nasionalisme (al-qawmiyyah) untuk melawan Khilāfah Islāmiyyah dan meruntuhkan Khilāfah. Fase berikutnya, setelah runtuhnya Khilāfah terjadi perubahan besar-besaran, misalnya: perubahan politik dan perubahan sosial. Perubahan sosial ini ditandai dengan lahirnya westernisasi alias pembaratan (al-taghrīb), yang ditandai dengan: sekularisme (al-‘almāniyyah)[11], nasionalisme (al-qawmiyyah), dan liberalis perempuan (taḥrīr al-mar’ah).[12] Seolah-olah Islam mengekang kehidupan para wanita. Padahal, sejak turunnya risālah Islam, posisi wanita dimuliakan. Islam membawa warna berbeda bagi perempuan, jauh dibanding masah Jahiliyyah. Bahkan, penghormatan Islam terhadap kaum perempuan jauh di atas penghormatan Barat.[13]

Sekadar Contoh
Fase-fase Perang Pemikiran di atas bukannya makin surut, malah semakin dahsyat gelombangnya. Bak air bah, berbagai tangan Perang Pemikiran begitu sulit dibendung dan dihadang. Berbagai pemikiran Barat, seperti: sekularisme, hermeneutika, pluralisme agama[14] dan lain sebagainya menjadi bukti nyata betapa umat Islam tengah diinvasi secara pemikiran.[15]
Bagi kalangan liberal-sekular, pluralisme adalah satu kemestian, jika suatu negara ingin maju dan berkembang. Karena memang tidak boleh ada campur-tangan agama dalam hal-hal duniawi, khususnya dalam ranah politik.[16] Padahal sekularisme adalah bentuk Perang Pemikiran yang sudah lama dihembuskan untuk meruntuhkan sendi-sendi kehidupan dan nilai-nilai Islami. Baik sekularisme maupun sekularisasi adalah murni produk Barat dan tidak kompatibel – jika diamalkan – dengan ajaran Islam.[17] Ini lah yang dilakukan oleh Kamal Attaurk: pengusung sekularisme dan penghancur khilāfah islāmiyyah.[18] Di era kontemporer ini, usulan sekularisme diusung kembali salah satunya oleh akademisi asal Sudan, Abdullahi Ahmed An-Na’im.[19] Padahal Islam tidak dapat disatukan dengan sekularisme. Karena Islam tidak terpisah dari ranah kehidupan, termasuk politik. Bahkan, pemikir Barat sekelas David de Santillana, orientalis Italia, sendiri mengaku bahwa Islam adalah agama sekaligus negara (dīn wa dawlah).[20]
Bentuk lain dari Perang Pemikiran juga adalah: diterimanya “hermeneutika” sebagai metode penafsiran kitab suci, khususnya Al-Qur’an di Perguruan Tinggi Islam.[21] Padahal hermeneutika, sebagai metode penafsiran Bible, dipandang memiliki banyak masalah serius. Konon lagi jika diterapkan untuk menafsirkan Al-Qur’an. Padahal Al-Qur’an tidak mungkin ditafsirkan dengan metode hermeneutika yang murni Barat.
Sebagai contoh, dalam hermeneutika ada satu konsep yang disebut dengan “kematian” sang pengarang.[22] Karena dimensi zaman dan tempat yang memisahkan antara teks dan pembaca menjadi “penghalang” di hadapan upaya untuk memahami teks. Sehingga muncul satu pertanyaan: Dari manakah muncul penafsiran? Dari pembicara (pengarang)? Atau dari pembaca? Atau dari teks?[23] Pertanyaan ini dapat dijawab bahwa yang melahirkan atau memproduksi “teks” adalah pembaca. Sementara menurut hermeneutika, “teks” adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh tulisan. Jadi, segala yang tertulis adalah teks. Sementara menurut para ulama’ Uṣūl al-Fiqh, yang dimaksu dengan teks adalah ayat-ayat yang muḥkam: ayat yang hanya menerima satu makna, karena ia merupakan lawan dari mutasyābih.[24]
Dari sana menjadi jelas bahwa dalam hermeneutika, pembaca bisa bisa menempati posisi pengarang atau pembicara. Pembicara ini lah yang menjadi “produsen” teks. Teks ini kemudian menjadi banyak, sebanyak pembacanya.[25] Karena, seperti kata Paul Ricoeur, sangat memungkinkan sang pembaca “mengeluarkan” penafsiran dari teks yang tidak menjadi tujuan sang pengarang. Sehingga tujuan akhir hermeneutika itu adalah: memahami sang pengarang secara lebih baik daripada pengarang memahami dirinya sendiri.[26]
Bagaimana jadinya jika konsep hermeneutika di atas diterapkan untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Apakah benar seorang mufassir dapat memahami Allah secara lebih baik daripada Allah memahami diri-Nya sendiri? Atau, apakah benar seorang mufassir dapat memamahi Al-Qur’an dengan “lebih baik” dan lebih mengerti maksudnya dari Allah? Tentu saja ini tidak dapat diterima oleh akal sehat sedikitpun. Oleh karenanya, metode hermeneutika untuk menafsirkan Al-Qur’an menjadi sangat layak untuk ditolak.
Untuk menafsirkan Al-Qur’an, para ulama’ tidak membutuhkan hermeneutika. Karena di dalam tradisi keilmuan Islam dikenal metode Tafsīr dan Ta’wīl.[27] Oleh karena itu, para ulama’ Islam tidak pernah mengalami problem ketika menafsirkan ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an. Kalau metode dan cara-kerja Tafsīr dan Ta’wīl tidak bermasalah dalam menafsirkan Al-Qur’an, mengapa harus menggantinya dengan hermenutika yang belum teruji dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Apa yang dijajakan oleh Barat kepada dunia Islam melalui produk pemikiran mereka, sejatinya mereka tengah melancarkan Perang Pemikiran, yang terkadang tidak disadari kehadirannya. Sejatinya, mereka ingin menipu umat Islam dan menjadikan mereka seperti istri Aladin. Mereka memberikan lampu yang palsu yang dipoles seolah lebih indah, lebih mahal dan lebih berharga. Istri Aladin pun takjub dan akhirnya tertipu. Lalu, ia pun menyerahkan lampu ajaibnya kepada sang penjahat. Begitu sejatinya ending dari Perang Pemikiran. Diam-diam merayap, tapi pasti. Untuk itu, kaum Muslimin tidak boleh lalai dan tertipu. Karena Perang Pemikiran dapat masuk kapan saja, terutama ketika kaum Muslimin merasa nyaman dan aman dengan kondisinya saat ini. Wallāhu al-hādī ilā al-ṣawāb!

*) Makalah disampaikan dalam Kajian Rutin Guru-guru Siti Hajar, Senin 29 Dzulqa’dah 1433 H/15 Oktober 2012 M.





[1] Muḥammad ‘Imārah, al-Ghazw al-Fikrī:Wahm am Ḥaqīqah? (Universitas Al-Azhar-Kairo: al-Amānah al-‘Āmmah li al-Lajnah al-‘Ulyā li al-Da‘wah al-Islāmiyyah, ttp), hlm. 3.
[2] Penting dicatat bahwa “Barat” bukan letak geografis. Barat adalah alam pikiran pandangan hidup. Seperti juga Barat, Kristen, Islam, Hindu, bahkan Jawa adalah sama-sama pandangan hidup. Lebih detail, lihat Hamid Fahmy Zarkasyi, “Barat” dalam Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat: Refleksi tentang Islam, Westernisasi & Liberalisasi (Jakarta: INSISTS, 2012), hlm. 32.
[3] Lihat, http://ar.wikipedia.org/wiki/الغزو-الفكرى (diakses Sabtu, 13 Oktober 2012).
[4] ‘Alī ‘Abd al-Ḥalīm Maḥmūd, al-Ghazw al-Fikrī wa al-Firaq al-Mu‘ādiyah li al-Islām (al-Riyāḍ: Universitas Islam Imam Muḥammad ibn Sa‘ūd, 1401 H/1981 M), hlm. 9.
[5] Khādim Ḥusain Ilāhī Bakhsy, “al-Ghazw al-Fikrī Ta‘rīfuhu wa Ahdāfuhu”, dalam http://www.paldf.net/forum/showthread.php?t=181051 (diakses pada Ahad, 14 Oktober 2012).
[6] Lihat, ‘Abd al-Raḥmān ibn Khaldūn, Muqaddimah Ibn Khaldūn (Beirut-Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1427 H/2006 M), hlm. 116.
[7] Ibn Khaldūn, Muqadimah Ibn Khaldūn, hlm. 116.
[8] ‘Alī ‘Abd al-Ḥalīm Maḥmūd, al-Ghazw al-Fikrī wa al-Firaq al-Mu‘ādiyah li al-Islām, hlm. 9.
[9] Penjelasan lebih lanjut, Otje Salman Soemadiningrat, Menyikapi dan Memaknai Syariat Islam Secara Global dan Nasional: Dinamika Peradaban, Gagasan dan Sketsa Empiris (Bandung: Refika Aditama, 2004), hlm. 67-75.
[10] Cermati Firman Allah dalam Qs. al-Tawbah (9): 32-33. Lihat juga, Qs al-Ṣaff (61): 8-9.
[11] Termasuk gagasan sekularisme dalam pendidikan diajukan oleh pemikir liberal Arab-Mesir, Zakī Najīb Maḥmūd dan kawan-kawan. Lihat bantahahannya dalam ‘Alī Laban, al-Ghazw al-Fikrī fī al-Manāhij al-Dirāsiyyah (awwalan) fī al-‘Aqīdah: Fī al-Radd ‘alā Zakī Najīb Maḥmūd wa Ghairihi (Cairo: Dār al-Wafā’, ttp).
[12] Lebih luas, lihat ‘Alī Muḥammad Garīsyah dan Muḥammad Syarīf Zabīq, Asālīb al-Ghazw al-Fikrī li al-‘Ālam al-Islāmī (al-Madīnah al-Munawwarah: Dār al-I‘tiṣām, 1399 H/1979 M), hlm. 16-91. Pemikir yang telah terbaratkan (westernized) dari Mesir yang mengusung ide “Liberasi Kaum Perempuan” adalah Qāsim Amīn melalui karyanya Taḥrīr al-Mar’ah. Buku ini diterbitkan tahun 1899 atas dukungan Syekh Muḥammad ‘Abduh, Sa’d Zaghloul dan Aḥmad Luṭfī al-Sayyid. Buku itu kemudian disusul oleh karyanya yang lain, al-Mar’ah al-Jadīdah, tahun 1900. Inti kedua buku itu adalah: mengenakan jilbab bukan bagian dari ajaran Islam dan seruan untuk membuka jilbab tidak berarti keluar dari agama.
[13] Lihat, Waḥīd al-Dīn Khān, al-Mar’ah baina Syarī‘at al-Islām wa al-Ḥaḍārah al-Gharbiyyah, Terj. Sayyid Ra’īs Aḥmad al-Nadwī (Cairo: Dār al-Ṣaḥwah, 1414 H/1994 M). lihat juga, Muḥammad ibn Aḥmad Ismā‘īl al-Muqaddam, al-Mar’ah baina Takrīm al-Islām wa Ihānat al-Jāhiliyyah (Cairo: Dār Ibn al-Jawzī, 1426 H/2005 M).
[14] Ulasan mendalam dan kritis terhadap tren pluralisme agama, lihat Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama: Tinjauan Kritis (Jakarta: Gema Insani Press, 1428 H/2007 M).
[15] Mengenai berbagai bentuk invasi pemikiran terhadap pemikiran Islam, lihat Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal (Jakarta: Gema Insani Press, 1426 H/2005 M), hlm. 255-368.
[16] Lihat, M. Dawam Rahardjo, Merayakan Kemajemukan, Kebebasan dan Kebangsaan (Jakarta: 2010). Lihat juga, Luthfi Assyaukani, Islam Benar versus Islam Salah (Depok: KataKita, 2005).
[17] Kritik tajam dan mendasar terhadap sekularisme, dapat disimak dalam karya Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur-Malaysia: International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC), 1993). Di Indonesia, tokoh yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam menyebarkan sekularisasi dan sekularisme adalah Nurcholish Madjid dalam beberapa makalahnya. Lihat, Nurcholish Madjid, “Masalah Pembaruan Pemikiran dalam Islam”, dalam Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan (Bandung: Mizan, Edisi Baru, 1429 H/2008 M), hlm. 240-248; “Sekali Lagi tentang Sekularisasi”, dalam Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan, hlm. 249-266; dan “Sekularisasi Ditinjau Kembali”, dalam Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan, hlm. 298-302.
Namun telah terbukti bahwa ide sekularisasi dan sekularismenya merupakan “jiplakan” dari Harvey Cox dalam bukunya The Secular City. Lihat, Adnin Armas, “Menelusuri Gagasan Sekularisasi Nurcholish Madjid”, Tsaqafah (Vol. 3, No. 2, Jumadal Ula 1428 H), hlm. 399-414. Lihat juga, Faisal Ismail, Membongkar Kerancuan Pemikiran Nurcholish Madjid Seputar Isu Sekularisasi dalam Islam (Jakarta Barat: Lasswell Visitama, 2010).  
[18] Lebih luas, lihat Dhabith Tarki Sabiq, Kamal Attaturk: Pengusung Sekularisme dan Penghancur Khilāfah Islāmiyyah, Terj. Abdullah Abdurrahman dan Ja’far Shadiq (Jakarta Selatan: Senayan Publishing, 2008).
[19] Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariat Islam, Terj. 1428 H/2007 M).
[20] Lihat, Muḥammad ‘Imārah, al-Islām fī ‘Uyūn Gharbiyyah: Baina Iftirā’ al-Juhalā’ wa Inṣāf al-‘Ulamā’ (Cairo: Dār al-Syurūq, 2006), hlm. 145-146. Lihat juga, Yūsuf al-Qaraḍāwī, Meluruskan Dikotomi Agama & Politik: Bantahan Tuntas terhadap Sekularisme dan Liberalisme, Terj. Khoirul Amru Harahap (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008).
[21] Lihat, Farid Esack, “Hermeneutika Al-Qur’an: Beberapa Problem dan Prospeknya”, dalam Marzuki Wahid, Studi Al-Qur’an Kontemporer: Perspektif Islam dan Barat (Bandung: Pustaka Setia, 1426 H/2005 M), hlm. 129-156; Hendar Riyadi, Tafsir Emanspiatoris: Arah Baru Studi Tafsir Al-Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 1426 H/2005 M), hlm. 115-190; Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama: Sebuah Kajian Hermeneutik (Jakarta: Parmadina, 136-168; dan Sahiron Syamsuddin, dkk., Hermeneutika Mazhab Yogya (Sleman-Yogyakarta: Penerbit Islamika, 2003).
[22] Muḥammad ‘Imārah, Qirā’ah al-Naṣṣ al-Dīnī baina al-Ta’wīl al-Gharbī wa al-Ta’wīl al-Islāmī (Cairo: Maktabah al-Syurūq al-Dawliyyah, 2006 M), hlm. 13.
[23] Muḥammad ‘Imārah, Qirā’ah al-Naṣṣ al-Dīnī, hlm. 14-15.
[24] Lihat, al-Tahānawī, Kasysyāf Iṣṭilāḥāt al-Funūn wa al-‘Ulūm, di-Arab-kan dari Persia oleh: ‘Abd Allāh al-Khālidī, taḥqīq: ‘Alī Daḥrūj, Jilid 2 (Beirut-Lebanon: Maktabah Lubān Nāsyirūn, 1996), hlm. 1437.
[25] Muḥammad ‘Imārah, Qirā’an al-Naṣṣ al-Dīnī, hlm. 15.
[26] Paul Ricoeur, Min al-Naṣṣ ilā al-Fi‘l: Abḥāts al-Ta’wīl (Du texte à l’action: Essais d’herméneutique), Terj. Muḥammad Barādah dan Ḥassān Borqiyah (Cairo: Ein for Human and Social Studies, 2001), hlm. 107, 110-111.
[27] Para ulama’ kita telah banyak menulis buku-buku penting mengenai Tafsīr dan Ta’wīl. Diantara buku yang paling penting tentang ini adalah al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān karya Imam Badr al-Dīn Muḥammad ibn ‘Abd Allāh al-Zarkasyī dan al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān karya Imam Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī. Tentang Ta’wīl dapat disimak juga karya Syaikh al-Islām Ibn Taimiyyah, al-Iklīl fī al-Mutasyābih wa al-Ta’wīl. Bahkan sejatinya, konsep Tafsīr dan Ta’wīl dalam tradisi keilmuan Islam begitu kaya, dibandingkan dengan konsep-konsep keilmuan asing seperti hermeneutika. Lihat, A. Qadri Azizy, Pengembangan Ilmu-ilmu Keislaman (Semarang: Aneka Ilmu, 2003), hlm. 50-52.

 

<<Kembali ke posting terbaru

"BERPIKIRLAH SEJAK ANDA BANGUN TIDUR" (Harun Yahya)