Rabu, November 14, 2012

Konsep Ahli Kitab dalam Islam



Konsep Ahl al-Kitāb Dalam Islam:
(Sebuah Pengantar)
Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi
Mukaddimah
            Salah satu pembahasan penting yang berkaitan dengan paham “pluralisme agama” hari ini adalah konsep Ahl al-Kitāb (baca: Ahli Kitab). Konsep yang sampai hari ini menjadi menu bincang yang terus hangat. Terus dibincangkan karena selalu dikaitkan dengan paham yang menyatakan bahwa selain Yahudi dan Kristen juga layak disebut Ahl al-Kitāb. Dengan begitu, mereka berhak mendapat perlakuan layaknya kaum Ahl al-Kitāb. Ini menarik untuk dikaji, karena konsep Ahl al-Kitāb menjadi pembahasan bahkan perdebatan ulama’ klasik hingga modern-kontemporer. Untuk itu, tulisan ini mencoba untuk mendiskusikan konsep Ahl al-Kitāb dari sisi makna, pandangan para ulama’ serta wacana kontemporer yang memasukkan agama-agama non-semitik ke dalam kelompok Ahl al-Kitāb.
Konsep Ahl al-Kitāb dalam Al-Qur’ān
            Salah satu keunikan Al-Qur’ān adalah sikap terbukanya terhadap kaum Ahl al-Kitāb, sebagai penganut agama yang absah di zaman nabi mereka masin-masing. Istilah Ahl al-Kitāb memang khas Islam dan benar-benar Qur’āni. Dan maksudnya adalah Yahudi dan Kristen. Oleh karenanya, tidak heran jika sebanyak 31[1] kali kata Ahl al-Kitāb disebutkan dalam Al-Qur’ān: 2 kali dalam sūrat al-Baqarah (2): 105, 109; 11 kali dalam sūrat Āl ‘Imrān (3): 64, 65, 69, 70, 71, 72, 75, 98, 99, 110, 113, 119; 4 kali dalam sūrat al-Nisā’ (4): 123, 153, 159, 171; 6 kali dalam sūrat al-Mā’idah (5): 16, 21, 62, 68, 71, 80; masing-masing 1 kali dalam sūrat al-‘Ankabūt (29): 56, sūrat al-Aḥzāb (33): 26, sūrat al-Ḥadīd (57): 29, dan sūrat al-Ḥasyr (59): 2; 2 kali disebut dalam sūrat al-Bayyinah (98): 1, 6. Dari 31 kali penyebutan kaum Ahl al-Kitāb, pandangan simpatik terhadap mereka hanya dikandung oleh 4 ayat, yaitu dalam Qs. 3: 64, 110, 113 dan 199, dimana keempat ayat ini turun di Madīnah, sementara 27 ayat lainnya berisi kritik tajam terhadap Ahl al-Kitāb.[2]

Pandangan Ulamā’ tentang Ahl al-Kitāb
Para ulamā’ memiliki silang pendapat mengenai siapa sebenarnya yang disebut dengan Ahl al-Kitāb dalam Al-Qur’ān. Menurut mazhab al-Syāfi‘ī dan Ḥanbalī (al-Ḥanābilah), yang dimaksud dengan Ahl al-Kitāb adalah kaum Yahudi dan Kristen secara khusus. Menurut Imam al-Syāfi‘ī (150-204 H), Ahl al-Kitāb adalah kaum Banī Isrā’īl, yang mendapat Taurāt dan Injīl. Tegasnya, Imam al-Syāfi‘ī mengatakan sebagai berikut[3]:
لَيْسَ نَصَارَى العَرَبِ بِأَهْلِ الكِتَابِ، إِنَّمَا أَهْلُ الكِتَابِ بَنُوْ إِسْرِائِيلَ وَالَّذِيْنِ جَاءَتْهُمُ التَّوْرَاةُ وَ الإِنْجِيْلُ، فَأَمَّا مَنْ دَخَلَ فِيْهِمْ مِنَ النَّاسِ فَلَيْسُوْا مِنْهُمْ
“Kristen Arab bukan Ahl al-Kitāb. Yang disebut Ahl al-Kitāb adalah kaum Banī Isrā’īl dan orang-orang yang turun kepadanya Taurāt dan Injīl. Sedangkan orang yang masuk ke dalam golongan mereka tidak dapat disebut sebagai Ahl al-Kitāb.”
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam al-Syīrāzī (w. 476 H/1083 M)[4] dari kalangan mazhab al-Syāfi‘ī dan Imam Ibn Qudāmah (w. 630 H/1232 M) dari kalangan mazhab Ḥanbalī.[5] Pandangan serupa juga dikemukakan oleh al-Syahrastānī (479-548 H) dalam al-Milal wa al-Niḥal, Imam al-Syahrastānī (479-548 H) menyatakan bahwa Ahl al-Kitāb adalah sebutan kepada kaum yang mendapat Taurāt dan Injīl. Mereka ini lah yang diseru oleh Al-Qur’ān (al-Tanzīl) dengan sebutan Ahl al-Kitāb.[6] Mereka ini membela agama al-asbāṭ (kelompok Yahudi) dan mengikuti ajaran Banī Isrā’īl.[7] Hal yang sama juga diungkapkan oleh seorang mufassir Syī‘ah terkenal, Sayyid Muḥammad Ḥusayn al-Ṭabāṭabā’ī dalam Tafsīr al-Mīzān. Kata beliau:
أَهْلُ الكِتَابِ هُمُ اليَهُوْدُ وَ النَّصَارَى عَلَى مَا هُوَ الـــمَعْهُوْدُ فـــىِ عُرْفِ القُـــرْآنِ
“Ahl al-Kitāb itu adalah kaum Yahudi dan Kristen, sebagaimana yang dikenal dalam tradisi Al-Qur’ān (ketika menyebut mereka).”[8]
Berbeda dengan pandangan di atas adalah pendapat mazhab Ḥanafī (al-aḥnāf). Menurut mereka, Ahl al-Kitāb itu adalah siapa saja yang meyakini kebenaran satu agama samawi dan memiliki kitab yang diturunkan. Imam al-Zayla‘ī, misalnya, menyatakan sebagai berikut:
كُلُّ مَنْ يَعْتَقِدُ دِيْنًا سَمَاوِيًّا وَلَهُ كِتَابٌ مُنُزَّلٌ كَصُحُفِ إِبْرَاهِيْمَ وَ شِيْثَ وَ زَبُوْرِ دَاوُدَ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ، فَتَجُوْزُ مُنَاكَحَتُهُمْ وَ أَكْلِ ذَبَائِحِهِمْ خَلَافًا لِلشَّافِعِى
“Siapa saja yang meyakini (kebenaran) agama samawi dan memiliki kitab yang diturunkan (sebagai wahyu), seperti: ṣuḥuf Ibrāhīm, Syīts dan Zabūr Dāwūd as., maka disebut Ahl al-Kitāb. Dengan demikian, boleh dinikahi dalan sembelihan mereka halal dimakan, sebagai pembeda dari pendapat al-Syāfi‘ī”[9]
Mufassir dari mazhab Ḥanafī, Imam al-Jaṣṣāṣ dalam Aḥkām al-Qur’ān-nya menyebut perbedaan pendapat ulamā’ mengenai Ahl al-Kitāb. Dia menolak jika Majūsī dimasukkan sebagai bagian dari Ahl al-Kitāb. Jadi menurut mazhab Ḥanafī Ahl al-Kitāb tidak hanya kaum Yahudi dan Kristen, namun semua yang mendapat kitab suci.[10]
            Pandangan yang sama datang dari Imam Ibn Ḥazm al-Andalusī (348-456 H).[11] Dalam salah satu karyanya yang fenonemal, al-Fiṣal, dia menyatakan bahwa Ahl al-Kitāb tidak hanya terbatas pada Yahudi dan Kristen. Hanya saja Majūsī meskipun dianggap sebagai Ahl al-Kitāb mereka tidak mengakui sebagian nabi.[12] Tentunya hal ini amat berbeda dengan apa yang diajarkan Islam, bahwa tidak boleh membeda-bedakan rasul dan nabi Allah.[13]
            Kemudian penting dicatat bahwa terdapat pandangan kaum liberal-pluralis yang menyatakan bahwa selain Yahudi dan Kristen dapat juga dimasukkan ke dalam Ahl al-Kitāb. Alasannya, karena konsep Ahl al-Kitāb tidak sesempit yang dipahami. Untuk itu, penting untuk memperluas cakupan makna Ahl al-Kitāb ini. Berikut ini akan diulas pandangannnya secara ringkas dan sederhana. 
Kaum Pluralis-Liberal dan Ahl al-Kitāb
            Kaum pluralis-liberal biasanya cenderung bersikap longgar dalam menyikapi ayat-ayat Ahl al-Kitāb. Sehingga mereka dengan leluasa membongkar konsep Ahl al-Kitāb yang menurut mereka tidak harus mengikuti pandangan ulamā’ klasik. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa Majūsī dan Konghucu pun layak disebut sebagai Ahl al-Kitāb. Karena menurut mereka maknanya tidak sempit, bisa diperluas hingga mencakup agama-agama yang memiliki kitab suci.[14]
            Sandaran kaum liberal-pluralis adalah pendapat Syekh Muḥammad ‘Abduh, Sayyid Rasyīd Riḍā, ‘Abd al-Ḥamīd Ḥakīm dan yang lainnya.[15] Pandangannya ini tentunya bertentangan dengan teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah, yang menyatakan secara tegas bahwa Ahl al-Kitāb hanya mencakup Yahudi dan Kristen. Jika Majūsī (Zoroaster) saja tidak dapat digolongkan ke dalam Ahl al-Kitāb, konon lagi Konghucu dan yang lainnya. Begitu juga dengan penganut agama Sabea (al-Ṣābi’ūn), bukan bagian dari Ahl al-Kitāb. Ia hanya dianggap sebagai Ahl al-Kitāb oleh mazhab Ḥanafī.
            Kaum Majūsī dianggap sebagai Ahl al-Kitāb berdasarkan satu riwayat dari Imam ‘Alī ibn Abī Ṭālib yang menyatakan bahwa mereka tergolong kepada Ahl al-Kitāb. Namun yang benar adalah mereka bukan Ahl al-Kitāb. Ini berdasarkan Firman Allah yang berbunyi, “An taqūlū innamā unzila al-kitāb ‘alā ṭā’ifataini min qablinā”. Sekiranya Majūsī bagian dari Ahl al-Kitāb, maka kelompok ini menjadi tiga, bukan lagi dua. Ini tentunya bertentangan dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat tersebut. Sebagaimana juga ḥadīts Nabi saw. menyatakan, “Sunnū bihim sunn ata ahl al-kitāb” (Terapkanlah hukum atas mereka sebagaimana yang berlaku terhadap kaum Ahl al-Kitāb).[16] Ḥadīts ini menegaskan bahwa Majūsī memang bukan Ahl al-Kitāb. Karena jika mereka bagian darinya, niscaya Nabi saw. akan menyatakan bahwa mereka golongan Ahl al-Kitāb.[17]
            Dari beberapa pandangan di atas dapat dilihat bahwa berdasarkan Firman Allah swt. (ayat-ayat Al-Qur’an) dan sabda Nabi Muḥammad saw. (Ḥadīts-Sunnah) dan pandangan ulama’ (seperti Imam al-Syāfi‘ī, Imam Abū Isḥāq al-Syīrāzī dan Imam Ibn Qudāmah al-Maqdisī) dapat dilihat bahwa pendapat yang benar adalah Ahl al-Kitāb hanya mencakup kaum Yahudi dan Kristen, tidak yang lain.  
            Sebagai bukti bahwa Ahl al-Kitāb hanya kaum Yahudi dan Kristen, seorang pakar perbandingan agama (muqāranat al-adyān), al-Bīrūnī (w. 440 H/1048 M) setelah meneliti agama Hindu di India menyimpulkan bahwa agama ini tidak termasuk ke dalam Ahl al-Kitāb. Kesimpulannya, agama Hindu hanya dapat digolongkan ke dalam agama yang mempercayai Tuhan.[18]
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ahl al-Kitāb dalam Islam adalah kaum Yahudi dan Kristen. Berbagai ayat Al-Qur’an yang menyebutkan kata Ahl al-Kitāb seluruhnya merujuk kepada Yahudi dan Kristen, bukan kepada yang lain.[19] Sementara agama-agama selain dua agama ini tidak dapat digolongkan ke dalam Ahl al-Kitāb. Ia hanya merupakan agama-agama budaya (cultural religions), yang berkembang sesuai dengan budaya dimana agama itu dikreasi.
            Meskipun Yahudi dan Kristen dianggap sebagai Ahl al-Kitāb tidak berarti agama mereka benar. Agama mereka salah karena telah banyak melakukan distorsi dan interpolasi terhadap kitab suci dan ajaran agama mereka sendiri.[20] Untuk itu, seruan Al-Qur’an kepada kaum Ahl al-Kitāb sejatinya mengajak kepada satu dasar agama dan keyakinan yang sama (kalimat sawā’)[21], dimana tidak ada sesembahan yang hakiki dan sejati kecuali Allah. selain itu, Al-Qur’an mengajak agar kaum Ahl al-Kitāb tidak menjadi apa pun dan siapa pun sebagai “tuhan” selain Allah (arbāb min dūnillāh).
            Dan dari diskusi mengenai Ahl al-Kitāb ini dapat disimpulkan bahwa hanya Islam lah agama yang benar (Qs. 3: 19, 85). Selain Islam tidak lah benar: mengandung kebāṭilan, kesesatan, kekufuran bahkan kesyirikan. Untuk itulah, dalam Islam, kaum Ahl al-Kitāb yang meyakini ajaran agama Islam lalu memeluknya tidak lagi dianggap sebagai Ahl al-Kitāb, melainkan Muslim atau Mukmin. Wallāhu a‘lamu bi al-ṣawāb. [Q]
*) Makalah disampaikan di Islamic Fullday School Siti Hajar, Senin, 08 Dzulqa‘dah 1433 H/24 September 2012 M.
  
             



[1] Lihat, Muḥammad Fu’ād ‘Abd al-Bāqī, al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfāẓ al-Qur’ān al-Karīm (Cairo: Dār al-Ḥadīts, 1428 H/2007 M), hlm.117-118.
[2] Jarot Wahyudi,  Ahl al-Kitāb: An Quranic Invitation to Inter-Faith Co-Operation (Yogyakarta: Pilar Religia [Kelompok Pilar Media], 2006), hlm. 19.
[3] Imam Muḥammad ibn Idrīs al-Syāfi‘ī, al-Umm, ed. Dr. Rif‘at Fawzī ‘Abd al-Muṭṭalib, Jilid 6 (al-Manṣūrah-Mesir: Dār al-Wafā’, 1422 H/2001 M), hlm. 18.
[4] Lihat, Imam Abū Isḥāq Ibrāhīm ibn ‘Alī al-Syīrāzī, al-Muhadzdzab: Fī Fiqh al-Imā al-Syāfi‘ī, ed. Prof. Dr. Wahbah al-Zuḥaylī, Jilid 4 (Damascus: Dār al-Qalam/Beirut: al-Dār al-Syāmiyah, 1417 H/1996 M), hlm. 150-253.
[5] Imam Abū Muḥammad ‘Abd Allāh ibn Aḥmad ibn Qudāmah al-Maqdisī, al-Mughnī ‘alā Mukhtaṣar al-Kharqī, ed. ‘Abd al-Salām Muḥammad ‘Alī Syāhīn, Jilid 6 (Beirut-Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994), hlm. 414-416.
[6] Imam Abū al-Fatḥ Muḥammad ‘Abd al-Karīm ibn Abī Bakr al-Syahrastānī, al-Milal wa al-Niḥal, ed. Ṣidqī Jamīl al-‘Aṭṭār (Beirut-Lebanon: Dār al-Fikr, 1422 H/2002 M), hlm. 168.
[7] Imam al-Syahrastānī, al-Milal wa al-Niḥal, 168.
[8] Lihat, Imam Sayyid Muḥammad Ḥusayn al-Ṭabāṭabā’ī, al-Mīzān fī Tafsīr al-Qur’ān, Jilid 5 (Beirut-Lebanon: Mansyūrāt Mu’assasah al-A‘lamī li al-Maṭbū‘āt, 1417 H/1997 M), hlm. 130.
[9] Lihat, Imam Fakhr al-Dīn ‘Utsmān ibn ‘Alī al-Zayla‘ī al-Ḥanafī, Tabyīn al-Ḥaqā’iq Syarḥ Kanz al-Daqā’iq, Jilid 2 (Būlāq-Mesir: al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah, 1315 H), hlm. 110.
[10] Lihat, Dr. ‘Abd al-Karīm Zaydān, Aḥkām al-Dzimmiyyīn wa al-Musta’minīn fī Dār al-Islām (Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1402 H/1982 M), hlm. 11-12.
[11] Untuk biografi Ibn Ḥazm al-Andalusī, karyanya berikut pemikiran dan kritiknya terhadap agama Yahudi dapat, lihat  Qosim Nursheha Dzulhadi, “Ibn Ḥazm al-Andalusī dan Taurāt Yahudi: Satu Pandangan Kritis”, dalam al-‘Ibrah (Vol. 9, No. 1, Sya‘bān 1433 H), hlm. 85-120.
[12] Imam Abū Muḥammad ‘Alī ibn Aḥmad (dikenal dengan Ibn Ḥazm), al-Fiṣal fī al-Milal wa al-Ahwā’ wa al-Niḥal, taḥqīq: Muḥammad Ibrāhīm Naṣr dan ‘Abd al-Raḥmān ‘Umairah, Jilid 1 (Beirut: Dār al-Jīl, 1416 H/1996 M), hlm. 109. Tentang Yahudi, lihat al-Fiṣal, 1: 177-179.
[13] Qs. al-Baqarah (2): 136, 285.
[14] Lihat, misalnya, Nurcholish Madjid, “Pijakan Keimanan Bagi Fiqih Lintas Agama”, dalam Mun’im A. Sirry (ed.), Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina bekerjasama dengan The Asia Foundation, 2004), hlm. 48-54. Lihat juga, Hamim Ilyas, Dan Ahli Kitab pun Masuk Surga: Pandangan Muslim Modernis terhadap Keselamatan Non-Muslim (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2005), hlm. 69-70.
[15] Lebih luas, lihat Abd. Moqsith Ghazali, Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an (Depok: KataKita, 2009 M).
[16] HR. al-Syāfi‘ī dan Mālik ibn Anas.
[17] ‘Abd al-Karīm Zaydān, Aḥkām al-Dzimmiyyīn, hlm. 14-15.
[18] Lihat, Abū Rayḥān Muḥammad ibn Aḥmad al-Bīrūnī, Fī Taḥqīq mā li al-Hind min Maqūlah Maqbūlah fī al-‘Aql aw Mardzūlah (Heydar Abad-India: Maṭba‘ah Maljis Dā’irat al-Ma‘ārif al-‘Utsmāniyyah, 1377 H/1958 M).
[19] Lihat, Muḥammad Fu’ād ‘Abd al-Bāqī, al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfāẓ al-Qur’ān al-Karīm (Cairo:  Dār al-Ḥadīts, 1428 H/2007 M).
[20] Ayat-ayat yang menegaskan bahwa kaum Ahl al-Kitāb melakukan distorsi (taḥrīf) dan interpolasi dapat disimak dalam Firman Allah dalam Qs. al-Baqarah (2): 75, al-Nisā’ (4): 46, al-Mā’idah (5): 13, 41.
[21] Qs. Āl ‘Imrān (3): 64.

 

<<Kembali ke posting terbaru

1 Comments:

At 10:55 PM, Blogger Unknown said...

Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapYRO
Find your way deccasino around the casino, find 토토 사이트 where everything is located with the most up-to-date information about Harrah's Cherokee https://septcasino.com/review/merit-casino/ Casino & Hotel in Cherokee, 토토사이트 NC. 출장마사지

 

Posting Komentar

<<Kembali ke posting terbaru

"BERPIKIRLAH SEJAK ANDA BANGUN TIDUR" (Harun Yahya)