Rabu, September 28, 2022

Membumikan Kalām di Perguruan Tinggi: Kontribusi Amal Fathullah Zarkasyi

 

*)Qosim Nurseha Dzulhadi, 

Dosen Islamic Worldview di STIT Ar-Raudlatul Hasanah Medan & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Aqidah & Filsafat Islam di Universitas Darussalam Gontor

____

“Fungsi Ilmu Kalām itu ada dua: membentengi Aqidah dan merespons berbagai pemikiran yang bertentangan dengan Aqidah itu ” (Amal Fathullah Zarkasyi)

 

Alhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Allah penulis haturkan. Apa hal? Karena hari ini (Senin, 21 Shafar 1444/19 September 2022) telah berakhir perkuliahan dengan Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi. Bersyukur karena beliau sampai tuntas menyampaikan materi Ilmu Kalām dalam keadaan sehat walafiat. Sehingga kami, para Mahasiswanya, dapat menerima ilmu dari beliau dengan baik. Kesyukuran lainnya, karena kami mendapatkan Ilmu Kalām langsung dari salah seorang pakarnya. Apalagi materi yang diampu sangat menarik: ‘Ilmu Kalām Kontemporer’, “New Kalām” atau ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd atau biasa juga disebut dengan ‘Ilmu al-Kalām al-Mu‘āshir’ (Ilmu Kalām Kontemporer). Selama belajar bersama Prof. Amal kami sangat asyik. Karena beliau menyampaikan materi Ilmu Kalām Kontemporer dengan penuh semangat, kaya informasi, memotivasi untuk kritis tetapi objektif dan argumentatif.

Tulisan ini sejatinya hanya ungkapan kesyukuran kepada Allah karena menjadi salah seorang mahasiswa Prof. Amal. Secara pribadi, sejak di Program Magister (2009-2011) penulis sudah “berguru” kepada beliau dalam materi yang sama. Penulis masih ingat ketika itu mendapat tugas menulis paper dalam bahasa Arab dengan tajuk ‘al-Syī‘ah wa Ārā’uhā al-Kalāmiyah’  (Syiah dan Pemikiran Kalāmnya). Dan kali ini, penulis ingin sedikit menuliskan kontribusi beliau dalam “membumikan” Kalām di Perguruan Tinggi Islam, khususnya di Universitas Darussalam Gontor.

 

Sekilas Sejarah Kalām

Ilmu Kalām merupakan ilmu yang unik dalam Islām. Unik karena lahir dari milieu keilmuan yang genuine Islām. Jadi, Kalām tidak berasal dari tradisi agama lain, seperti tuduhan Peter dan William Montgomery Watt (Kalām non-Qur’anic argumentu). Joseph van Ess dan Michael Cook menyatakan bahwa formula debat dalam Kalām diadopsi dari teks Yunani atau Syiriak. (Prof. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, A New Framework for the Study of Islamic Philosophy: A Worldview Approach (Ponorogo: Unida Gontor Press, 2022), 11).

Padahal, yang benar, embrio Kalām sudah ada di zaman Kenabian. Karena debat sudah terjadi antara Rasulullah dengan kaum Ahli Kitab. Dan, perkara-perkara Aqidah banyak yang ditanyakan oleh para Sahabat kepada Nabi. Itu sebabnya Kitab-kitab Hadits sudah memuat perkara-perkara tentang Qadar, Iman, Penciptaan, Tawhīd.

Contoh kecil, ketika Rasulullah bertanya kepada seorang hamba sahaya perempuan: “Di mana Allah? Dia menjawab: “Di langit.” Kata Rasulullah kemudian: “Merdekakan dia, karena beriman.” Dan banyak lagi contoh. (Lebih luas, lihat Muhammad al-Sayyid al-Jalayand, al-Tamhīd li Dirāsat ‘Ilm al-Kalām (Kairo: al-Maktabah al-Azhariyyah li al-Turāts, 1441/2020), 13-27).

Menurut Prof. Amal, banyak faktor juga dalam melahirkan Kalām, faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya  ada dua: beda pendapat tentang takwil sebagian teks agama dan clash politik. Sementara faktor eksternal pertemuan umat Islām dengan penganut agama lain, peradaban lain dan gerakan penerjemahan buku-buku. (Prof. Amal Fathullah, Dirāsah fī ‘Ilm al-Kalām, 14). Diantara penganut agama yang berbeda itu ada Kristen, kaum Sabea, Buddha, Magia dan Zoroastrian. (Alparslan Açikgenç, Islamic Scientific Tradition in History (Kuala Lumpur: Penerbit IKIM, 2014), 213).

Tentu lebih lanjut mengenai sejarah Ilmu Kalām dapat dirujuk karya-karya yang lain. Apa yang penulis sampaikan hanya sepintas dan ringkas.

 

Kalām: Definisi dan Fungsi

Prof. Amal termasuk sedikit dari intelektual Indonesia, mungkin juga di Asia Tenggara, yang serius mempelajari dan mengajarkan Kalām. Baginya, Kalām merupakan bagian yang tidak bisa dipisahhkan dari Aqidah Islām.

Tentang apa itu Ilmu Kalām, Prof. Amal mendefinisikannya dengan mengutip sekian banyak pandangan ulama dan expert dalam Ilmu Kalām. Beliau mengutip Imam al-Baydhāwī dan Imam ‘Adhuddīn al-Ījī: “Ilmu Kalām adalah ilmu yang (dengannya) dapat meneguhkan keyakinan agama di hadapan orang lain (selain Muslim) dengan cara menyampaikan hujjah (bantahan rasional) dan menolak berbagai keraguan.”

            Beliau juga mengetengahkan pandangan Imam Sa‘duddīn al-Taftāzānī: “Ilmu Kalām adalah ilmu yang mengulas keyakinan agama dengan menggunakan bukti-bukti rasional.” Sementara menurut Syekh Muhammad Abduh (w. 1905) Ilmu Kalām adalah: “Ilmu yang membahas eksistensi Allah; tentang sifat-Nya, apa yang boleh dinisbatkan kepada-Nya, apa yang wajib dinafikan dari-Nya, dan membahas tentang kenabian dan yang berkaitan dengan para nabi/rasul.”

Selain mereka, Prof. Amal juga menyebutkan definisi Ibn Khaldūn, Filsuf Abū Nasr al-Fārābī, Imam al-Jurjānī (w. 817 H) dan Imam Thāsyī Kubrā Zādah (Taşköprülüzade) (w. 948 H). (Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi, Dīrāsah fī ‘Ilm al-Kalām: Tārīkh al-Madzāhib al-Islāmiyyah wa Qadhāyāhā al-Kalāmiyyah (Ponorogo: Unida Gontor Press, 2020), 3-4).

Dari sana dapat dimengerti bahwa Prof. Amal sangat menguasai Kalām sekaligus aliran pemikiran dalam Islām. Karena karyanya Dirāsah fī ‘Ilm al-Kalām mengulas aliran Khawārij, Qadariyah (Muktazilah), Jabariyah, Murji’ah, Syiah dan Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah. Dan Kalām ini tidak dapat dipisahkan dari Aqidah (Tawhīd). Karena ia semacam alat atau “benteng” Aqidah itu sendiri. Itu yang dapat dipahami dari berbagai definisi di atas.

Selain definisi, apa yang disebutkan di atas memuat satu poin penting dari Ilmu Kalām, yaitu fungsi. Dan menurut Prof. Amal fungsi Kalām itu ada dua: (1) membela Aqidah dan (2) merespons (membantah) pemikiran yang bertentangan dengan Aqidah/menyerang atau merusak Aqidah. (Lihat, Amal Fathullah Zarkasyi, al-Nushūsh al-Kalāmiyah (Ponorogo: Darussalam Press, 1436 H/2015), ز-ح

Fungsi Ilmu Kalām yang disebutkan oleh Prof. Amal sejalan dengan fungsi yang disampaikan oleh para ulama. Selain yang disebutkan sebelumnya,  penting kiranya kembali ditegaskan di sini tentang fungsi Kalām itu.  Misalnya, menurut Hujjatu’l-Islām Imam Abū Hāmid al-Ghazālī (450-505 H) yang menyebutkan fungsi Ilmu Kalām itu adalah: “Hifzh ‘Aqīdat Ahl al-Sunnah wa Hirāsatuhā min Tasywīsy Ahl al-Bid‘ah (Memelihara Aqidah Ahlus-Sunnah dan membentenginya dari pemikiran-pemikiran ahli bid‘ah). (Imam Abū Hāmid al-Ghazālī, al-Munqidz min al-Dhalāl, ed. Mahmūd Bījū (Suriah: Dār al-Taqwā/Yordania: Dār al-Fath, 1992), 39.

 Hal yang mirip disebutkan oleh Ibn Khaldūn (732-808 H) ketika menjelaskan apa itu Ilmu Kalām. Dia menyebutkan di dalam Muqaddimah-nya, “Huwa ‘ilm yatadhammanu al-hijāj ‘an al-‘aqā’id al-īmāniyyah bi’l-adillah al-‘aqliyyah wa al-radd ‘alā al-mubtadi‘ah al-munharifīn fī al-i‘tiqādāt ‘an madzhab al-Salaf wa Ahl al-Sunnah wa sirr hādzihi al-‘aqā’id al-īmāniyyah huwa al-Tawhīd” (Satu ilmu yang menghimpun berbagai hujjah/bantahan rasional dalam membentengeni aqidah-keimanan dengan menggunakan dalil rasional dalam membantah pemikiran ahli bid‘ah yang menyimpang dari mazhab Salaf dah Ahlus-Sunnah. Dan rahasia aqidah-keimanan ini adalah Tawhid). (Ibn Khaldūn, al-Muqaddimah, ed. Abdullah Muhammad Darwīsy (Damaskus: Maktabah al-Hidāyah, 1425 H/2004): (2/205).

Jadi, Kalām menurut para ulama dan Prof. Amal adalah ilmu alat: pengetahuan yang memuat how to ‘menguatkan keyakinan internal dan membantah serangan eksternal’. Poin inilah yang berulang-ulang disampaikan oleh Prof. Amal di dalam kelas: “Ilmu Kalām itu li barhanat ‘alā haqīqati’l-Islām (meneguhkan kebenaran Islām) wa radd al-syubuhāt (membantah berbagai upaya musuh dalam meragukan kebenaran Islam).

 

Buah Pena dan Pemikiran

Dalam upaya “membumikan” Kalām di Perguruan Tinggi Prof. Amal benar-benar serius. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya “buah pena” beliau yang seluruhnya berporos pada Kalām-Aqidah-Tawhīd. Karyanya sudah dimulai ketika beliau menulis tesis Master di Universitas Kairo, Dār al-Ulūm pada 1407 H/1986 M dengan judul ‘al-Ittijāh al-Salafī fī al-Fikr al-Islāmī al-Hadīts bi Indūnīsiyā’ (Aliran Salafi dalam Pemikiran Islām Modern di Indonesia).

Kemudian, disusul oleh karya-karya yang lain, seperti: Dirāsah fī ‘Ilm al-Kalām (2003, cet ke-5, 2020); ‘Aqīdat al-Tawhīd ‘inda al-Falāsifah, wa al-Mutakallimīn wa al-Shūfiyah (2009, cetakan ke-4, 2021); Konsep Tauhid Ibn Taymiyyah dan Pengaruhnya di Indonesia (Ponorogo: Darussalam University Press, 2010;  Nazhariyat al-Fanā’ ‘inda Abī Yazīd al-Bisthāmī (2015); al-Nushūsh al-Kalamiyah (1436/2015); dan lainnya.

Selain buku, Prof. Amal juga menulis beberapa tulisan di jurnal ilmiah dalam tema yang sama: Kalām-Aqidah-Tawhīd. Pada 1430 H Prof. Amal menulis tentang “al-Salaf wa al-Salafiyah fī al-Fikr al-Islāmī” (Jurnal Tsaqafah, Vol. 5, No. 1 (Jumadal Ula 1430): 181-211). Kemudian menulis “Ma‘ālim al-Fikr al-Islāmī Qabla Zhuhūr al-Ittijāhi al-Salafī bi Indūnīsiyā”.

Pada 2010 beliau menulis “Dzāt dan Sifat Allah dalam Konsep Tauhid Mu‘tazilah” (Jurnal Islamica, Vol. 5, No. 1 (September 2010): 190-199). Di tahun yang sama beliau menulis “Aqīdat al-Tawhīd bayna al-Tashawwuf al-Sunnī wa al-Tashawwuf al-Falsafī” (Jurnal Tsaqafah, Vol. 6, No. 2 (Oktober 2010): 379-398). Dan pada April 2011 beliau menulis “Aqidah al-Tawhīd ‘inda Ibn Taymiyyah” (Jurnal Tsaqafah, Vol. 7, No. 1 (April 2011): 191-211).

Ide Prof. Amal tentang pembaruan pemikiran dapat dapat dibaca dalam “Tajdid dan Modernisasi Pemikiran Islam” (Jurnal Tsaqafah, Vol. 9, No. 2 (November 2013): 396-417). Dalam tulisannya ini Prof. Amal mendudukkan makna dan hakikat ‘tajdīd’ (pembaruan) dalam Islām. Tulisan Prof. Amal yang satu ini amat menarik. Maka penulis ingin sedikit mengulasnya. Karena di dalamnya Prof. Amal mengkritik ide-ide modernisasi yang tidak sesuai dengan ruh tajdīd yang benar. Misalnya, Prof. Amal mengkritik modernisasi ala Syed Ahmad Khan (1817-1898). Karena pembaruan kurikulum yang dilakukannya malah bukan kurikulum Islami. Kurikulum pendidikannya meniru Barat. Dan pemikirannya yang berbau “inkar al-sunnah” dikritik oleh Sayyid Jamāluddīn al-Afghāni via karyanya al-Radd ‘alā al-Dahriyyīn. Kemudian Prof. Amal juga mengkritik Sir Muhammad Iqbal. Kata Prof. Amal, sekalipun Iqbal mengkritik peradaban Barat tetapi dia amat mengagumi reformasi Kemal Attaturk yang sekuler.

Selain Ahmad Khan dan Iqbal, Prof. Amal juga mengkritik modernisasi ala Qasim Amin dari Mesir. Walaupun tidak pakar dalam ilmu agama, Qasim Amin kerapa kali berbicara hijab, talak, poligami, bahkan mengusulkan agar wanita Muslimah melepaskan diri dari tradisi-tradisi masa lalu, untuk kemudian meniru Barat.

Berkenaan dengan pemikiran Qasim Amin itu, penulis jadi ingat kepada kata hikmah dari Imam Ibn Hajar al-‘Asqalānī, “Man takallama fī ghayri fannihi atā bi’l-‘ajā’ib” (Siapa saja yang bicara pada bidang yang tak dikuasainya maka hanya akan mengeluarkan hal-hal lucu nan aneh). Karena yang dilakukan oleh Qasim Amin, Prof. Amal, bukan ‘tajdīd’ melainkan “taghrīb” (westernisasi).

Kemudian Prof. Amal juga mengkritik modernisai sekuler ala Ali Abd al-Rāziq yang  menolak khilafah. Dan, dia menyesuaikan hukum-hukum Al-Qur’ān, sunnah dan fiqih dengan pemikiran Barat. Kritik-kritik Prof. Amal terhadap modernisasi beberapa pemikir di atas sejatinya itulah aplikasi dan fungsi Kalām. Ia digunakan untuk merespons pemikiran yang menyimpang dan keluar dari koridor Islām. Maka amat aneh kalau ada yang mengharamkan belajar ilmu ini. Padahal sejak awal Imam Abū al-Hasan al-Asy‘arī (260-323 H/873-935) sudah memberikan alasan mengapa belajar ilmu Kalām itu penting dalam karyanya Risālah fī Istihsān al-Khawdh fī ‘Ilm al-Kalām. Sama seperti yang sudah disampaikan oleh Imam al-Ghazālī dalam al-Munqidz min al-Dhalāl sebelum ini. Dan tentang pengaruh gerakan Salaf di Indonesia, Prof. Amal menulis “Ta’tsīr al-Harakah al-Salafiyah bi Mishr ‘alā al-Mujaddidīn bi Indūnīsiyā fī Tathwīr al-Tarbiyah al-Islāmiyyah” (Jurnal Studia Islamika, Vol. 20, No. 2 (Agustus 3013): 274-324).

Kemudian, Prof. Amal juga mengkritik pandangan Prof. Fauzan Saleh dalam “Benarkah Kita Murji’ah? Catatan atas Artikel Prof. Dr. Fauzan Saleh” (Jurnal Tsaqafah, Vol. 10, No. 2 (November 2014): 413-422). Tulisan Prof. Fauzan Saleh yang dikritik oleh Prof. Amal tajuknya “Kita Masih Murji’ah: Mencari Akar Teologi Pemahaman Umat Islām Indonesia” (Jurnal Tsaqafah, Vol. 7, No. 2 (Oktober 2011).

 

Dalam tulisannya Prof. Amal meluruskan beberapa kekeliruan Prof. Fauzan Saleh. Misalnya, pernyataan Prof. Fauzan Saleh bahwa Khalifah Utsman melakukan nepotisme, karena mengangkat Amr ibn Ash sebagai Gubernur Mesir, Muawiyah sebagai Gubernur Syam dan Sa‘ad ibn Abī Waqqāsh sebagai Gubernur Irak dan Persia. Jelas ini tuduhan tak berdasar dan cukup gegabah. Apalagi yang dituduh adalah generasi terbaik umat ini, Sahabat Nabi.

Kata Prof. Amal, tampaknya dalam masalah agama Prof. Fauzan Saleh merujuk pendapat kaum orientalis. Ini tentu bahaya dan pasti sukar objektif. Namanya juga orientalis. Mereka itu ibarat “musang berbulu ayam”. Licik. Masalah pengertian Aswaja, Prof. Fauzan juga keliru. Karena ia hanya memasukkan Maturidi dan Asy‘ari. Yang benar, kata Prof. Amal, Aswaja adalah yang berpegang kepada sunnah Rasulullah. Mereka ini adalah para Sahabat, Tabi’in dan para Imam yang mengikuti hidayah mereka. Prof. Amal kemudian menyimpulkan bahwa Aswaja itu adalah: golongan Salaf, karena berpegang teguh kepada Al-Qur’ān dan hadits Rasulullah, baik tersirat maupun tersurat, serta berpegang kepada sunnah para Sahabat. Maka, siapa saja yang berpegang kepada Al-Qur’ān, sunnah Nabi dan sunnah para Sahabat, maka dia Aswaja.

Dan, pada 2020 bersama Prof. Hamid, Tonny Ilham Prayogo dan Rahmat Ardi Nur Rifa Da’i menulis “Ibn Rushd’s Intellectual Strategies on Islamic Theology” (Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 20, No. 1 (Februari 2020): 19-34). Tentu Ibn Rusyd adalah Filsuf sekaligus mutakallim (teolog).

 

Menggagas Kalām Jadīd

Diantara kedalaman pemahaman Prof. Amal mengenai Ilmu Kalām adalah gagasannya untuk mewujudkan Ilm al-Kalām al-Jadīd/al-Mu‘āshir (Ilmu Kalām Baru atau Kontemporer). Dan jika merujuk bukunya yang berjudul ‘Dirāsah fī ‘Ilm al-Kalām’ maka akan ditemukan satu bab khusus mengenai ulasan Ilmu Kalām Kontemporer ini. Di bab ke-5 buku beliau sebutkan tentang ‘al-Mutakallimūn fī al-‘Ashr al-Hadīts’ (Mutakallim di Era Modern). Maka, disebutlah dua tokoh penting (guru dan murid), yaitu: Sayyid Jamāluddīn al-Afghāni dan Syekh Muhammad Abduh. (Prof. Amal, Dirāsah fī ‘Ilm al-Kalām, 319-385).

Dan di awal perkuliahan tentang materi ini, Prof. Amal tak hanya menyinggung al-Afghāni dan Abduh, tapi lebih banyak lagi. Semua nama-nama hebat beliau masukkan ke dalam daftar “Mutakallim Kontemporer”. Maka disebutlah nama Syiblī al-Nu‘mān al-Hindī, Badiuzzaman Said Nursi, Mawlana Wahīduddīn Khān, Syekh ‘Abd al-Majīd al-Zandānī sampai Syed Muhammad Naquib al-Attas.

Sebagai pengayaan materi, kami diharuskan membaca beberapa buku terkait metode penelitian Aqidah dan Ilmu Kalām Kontemporer, seperti: ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd’ yang diedit oleh Dr. ‘Abd al-Jabbār al-Rifā‘ī, Tajdīd al-Manhaj fī al-‘Aqīdah al-Islāmiyyah karya Yahyā Hāsyim Hasan Farghal, Manāhij al-Bahts fī al-‘Aqīdah al-Islāmiyyah karya Abd al-Rahman ibn Zayd al-Zunaydī, Manāhij al-Fikr al-‘Arabī al-Mu‘āshir fī Dirāsat Qadhāyā al-‘Aqīdah wa al-Turāts karya Syākīr Ahmad al-Syahmūdī, dan Jurnal Qadhāyā Islāmiyah Mu‘āshirah (Edisi XIV, 1422/2001) yang mengulas isu-isu Ilmu Kalām Kontemporer dan wacana pembaruan Ilmu Kalām.

Dan, ini yang paling utama, esensi Ilmu Kalām Kontemporer itu adalah: untuk merespons wacana dan isu-isu kekinian dengan metode yang sejalan dengan tantangan yang dihadapi. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Said Nursi (merespons wacana pemikiran dengan metode nalar-falsafi dan sains modern). Hal yang sama dilakukan oleh Wahīduddīn Khān melalui ilmu dan sains modern. Dan al-Zandānī melalu metode I‘jāz Ilmī, dan metode yang lain. Tapi, intinya tetap sama: membentengi Aqidah dan merespon serangan dari luar.

Dari paparan di atas dapatlah penulis simpulkan bahwa Prof. Amal adalah seorang pakar Kalām yang cukup baik dan mumpuni. Karyanya dan pemikirannya menunjukkan bahwa beliau sungguh-sungguh ingin “membumikan” Kalām di Perguruan Tinggi Islām. Tujuan utamannya jelas: memperkuat benteng ke dalam dan keluar. Orang yang paham Kalām akan kuat Aqidahnya dan tidak takut serangan dari luar. Karena dia sudah punya ilmu dan alat sekaligus dalam membentengi Aqidah dan pemikirannya. Wallāhu A‘lamu bis-Shawāb.[]

Dimuat di www.hidayatullah.com (Selasa, 20 September 2022)

____

Kampus Universitas Darussalam Gontor,

Senin malam, 21 Shafar 1444 H/19 September 2022 M

 

 

                                                   

 

<<Kembali ke posting terbaru

"BERPIKIRLAH SEJAK ANDA BANGUN TIDUR" (Harun Yahya)